Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat tanpa busana hukumnya tetap sah.
Namun pendapat banyak ulama yang disampaikan Buya, menyebut hukumnya makruh.
Makruh karena dikhawatirkan ketika wudhu atau setelahnya dapat menyentuh wilayah yang dapat membatalkan.
Misalnya ketika menyentuh kemaluan, wudhu dianggap enggak sah.
"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh.
Kenapa makruh? Karena khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti ragu-ragu waktu shalat," kata Buya Yahya.
Riwayat Rasulullah
Ceria seorang yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu.
Orang itu bertanya kapan aurat wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan.
Nabi menegaskan jika aurat boleh diperlihatkan hanya pada istri dan budak.
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”