CewekBanget.ID - Umat muslih harus memastikan wudhu kita sah, sehingga bisa melaksanakan sholat, terlebih saat #PoweUpRamadan.
Wudhu mungkin untuk dilakukan di berbagai situasi, termasuk di kamar mandi yang menggunakan gayung.
Tapi bagaimana hukumnya wudhu dengan menggunakan gayung?
Apakah akan tetap sah, jika air wudhu enggak mengalir dari kran dan memakai air yang ditampung? Simak penjelasannya.
Wudhu memakai gayung
Di beberapa kondisi, kita bisa mengalami wudhu dengan menggunakan gayung.
Biasanya gayung tersedia di kamar mandi orang Indonesia yang menampung air dibak mandi maupun ember.
Sementara itu, jika wudhu di mushola maupun masjid telah tersedia kran dan air mengalir.
Untuk itukita perlu tahu hukumnya wudhu dengan menggunakan air yang diambil memakai gayung.
Ternyata wudhu dengan memakai gayung diperbolehkan lho, girls.
Diriwayatkan pada buku Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, hukum wudhu dari gayung diperbolehkan.
Baca Juga: Apakah Sah Wudhu Dalam Keadaan Telanjang? Simak Penjelasannya #PowerUpRamadan
Salah satu yang membuatnya diperbolehkan karena Rasulullah SAW juga lernah menggunakan gayung untuk berwudhu.
"Bahwasanya Rasululullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudu, kemudian beliau menggosok kedua tangannya." (HR. Ibnu Khuzaimah)," bunyi hadist yang berasal dari Abdullah bin Zaid RA.
Jumlah air wudhu di gayung
Bisa kita bandingkan, jumlah air yang keluar dari kran dengan air dari gayung tentu berbeda.
Jika kita menyiramkannya ke bagian tubuh saat berwudhu, maka tingkat kebasahan dan meratanya air juga beda.
Tapi kita bisa menyesuaikan sendiri gimana air dalam gayung cukup atau tidak untuk membasahi bahian tubuh.
Banyaknya air yang digunakan tidak ada batasan.
Kalau satu gayung air cukup untuk membasuh, mengusap dan mengalirkan air pada setiap anggota wudhu, maka diperbolehkan.
أجمع المسلمون على أن الماء الذي يجزئ في الوضوء والغسل غير مقدر بل يكفي فيه القليل والكثير إذا وجد شرط الغسل وهو جريان الماء على الأعضاء
"Para Ulama Muslimun sepakat bahwa air yang dianggap mencukupi dalam wudhu dan mandi tidaklah ditentukan, tetapi dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi [dan wudhu], yaitu mengalirkan air ke anggota tubuh.” (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, juz IV, halaman 2).
Jadi sudah tahu ya, kini enggak perlu khawatir jika wudhu menggunakan gayung.
Baca Juga: Manfaat Wudhu Untuk Kesehatan Tubuh, Tiap Rukun Ada Manfaat! #PowerUpRamadan
Berwudhu pakai gayung diperbolehkan, asal tetap memperhatikan kebersihan saat wudhu. (*)