Ancaman
Telah terjadi sejak tahun 1990-an alias ketika internet mulai digunakan publik, doxing kerap menjadi salah satu bentuk ancaman dan balas dendam.
Dulu, doxing kerap terjadi di forum internet seperti Reddit atau Kaskus yang memberikan identitas anonim pada penggunanya.
Balik lagi, di masa itu doxing terjadi gegara motif dendam atau ketidaksukaan terhadap sosok-sosok tertentu.
Di masa kini, doxing juga berkaitan dengan aksi menyebarkan informasi pribadi seseorang yang enggak disukai di internet.
Biasanya, doxing dilakukan pada orang yang dianggap problematic atau dibenci umum di internet.
Bukan enggak mungkin pula doxing terjadi dalam hubungan yang toxic.
Misalnya ketika mantan pacar yang toxic enggak terima atas berakhirnya hubungan dan menyebarkan informasi pribadi hingga foto korban demi membalas dendam.
Diatur dalam Hukum
Jangan main-main dengan doxing, ya! Pasalnya, hal ini ternyata diatur secara resmi dalam hukum di Indonesia.
Pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang enggak boleh digunakan dan disebarluaskan tanpa seizin pemiliknya.
Baca Juga: Find My Device, Cara Lacak HP Hilang Pakai Akun Gmail. Sekalian Hapus Data!