CewekBanget.ID - Kita yang aktif di media sosial pasti enggak lepas dari berita terkini tentang Baca Juga: Demi Masa Depan, Ini 5 Cara Menolak Pacar Minta Foto dan Video Mesum Kalau kita melanggar UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) ini, kita bisa diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 250 juta hingga 6 miliar. Selain UU Pornografi, ada pula UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Kalau kita melanggar, kita bisa dipenjara paling lama 6 tahun dengan denda hingga 1 miliar, lho! Secara spesifik, kita yang dengan sengaja menyebarkan video mesum lewat aplikasi pengirim pesan atau media sosial, termasuk ke dalamnya seperti membalas komentar, tweet dan retweet, hingga membuka ulang akses link bisa diberi sanksi! Nah setelah tahu undang-undangnya, masih yakin mau ikut nyari, menyebarkan, dan nonton link video mesum, girls? Baca Juga: Kenapa Selalu Perempuan yang Dirugikan dari Tersebar Video Mesum? (*)