Kupas Tuntas Syarat Pemilih di Pemilu 2024 Sesuai Peraturan KPU

By Elizabeth Nada, Rabu, 21 Juni 2023 | 12:30 WIB
Pemilu yang bebas dan adil termasuk salah satu dampak positif penerapan demokrasi di Indonesia.
Pemilu yang bebas dan adil termasuk salah satu dampak positif penerapan demokrasi di Indonesia. (freepik)

CewekBanget.ID - Intip info dan serba-serbi seputar pemilihan umum (pemilu) 2024, yuk!

Yup, pemilu 2024 secara resmi akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, girls.

Ngomongin soal pemilu 2024, peran pemilih muda juga sangat penting, lho.

Punya peran penting di pemilu 2024, kita pun sebaiknya jadi pemilih yang cerdas dan aktif, ya.

Salah satunya caranya adalah dengan mengetahui syarat sebagai pemilih.

Untuk terdaftar sebagai pemilih, ada beberapa syarat yang wajib kita penuhi.

Kali ini kita bakal kepoin tentang syarat-syarat pemilih, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU: Peran Keterlibatan Perempuan dalam Pemilu Serentak 2024 Penting untuk Wjudkan dan Tingkatkan Kesetaraan

Berdasarkan pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 seperti yang dilansir dari kpu.go.id, ada beberapa syarat sebagai pemilih, yaitu:

- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Baca Juga: Mengenal 7 Perlengkapan Pemungutan Suara Berdasarkan Peraturan KPU