Setelah menentukan besaran biayanya, peserta tidak lantas membayar SPI itu kecuali dia dinyatakan telah diterima oleh kampus lewat jalur mandiri.
Sehingga pembayaran SPI akan dilakukan setelah pengumuman lolos jalur mandiri.
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Untuk istilah pembayaran kuliah UKT seluruh PTN menerapkanya.
Berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 pasal 1 ayat 7, UKT dibebankan pada setiap mahasiswa yang gunanya untuk menunjang proses pembelajaran tiap semester.
Masing-masing mahasiswa bisa mendapat besaran nilai UKT yang berbeda, walaupun berada di prodi yang sama.
Besaran pembayaran itu didasarkan pada beberapa faktor, salah satunya golongan pendapatan orang tua mahasiswa.
Kemudian, periode pembayaran UKT dilakukan setiap semester.
Sehingga biaya ini termasuk niaya rutin yang dibayarkan hingga mahasiswa lulus.
UKT sudah termasuk dengan biaya praktikum, KKN, wisuda maupun lainya.
Baca Juga: Info Sekolah Jurusan Kuliah Terkenal Sulit & Butuh Waktu Lama Buat Lulus Tapi Menjanjikan
Itu dia penjelasan perbedaan SPI dan UKT yang wajib dibayarkan mahasiswa.
(*)