CewekBanget.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) buat peraturan tentang Kekerasan di lingkungan pendidikan.
Peraturan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) mulai diterapkan.
Info sekolah nantinya setiap satuan pendidikan harus memiliki Tim Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan (TPPK).
Pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan
Akhir-akhir ini kasus kekerasan, bullying hingga pelecehan makin marak di ranah pendidikan.
Tak hanya tingkat sekolah menengah dan atas, tingkat pendidikan rendah pun banyak kasusnya.
Kemendikbudristek membuat aturan yang berkonsentrasi pada permasalahan ini.
Hingga terbentuk Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023, yang akan diimplementasikan ke seluruh satuan pendidikan.
Peraturan ini dibuat untuk memperbarui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Sasaran aturan ini demi melindungi para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas dari kekerasan.
Melansir dari laman resmi Kemendikbud, data hasil asesmen nasional tahun 2021, menunjukan bahwa 24,4 persen peserta didik berpotensi untuk mengalami insiden perundungan.
Baca Juga: Info Sekolah Kemendikbudristek Perkuat Gerakan Sekolah Sehat. Keren!