Pemimpin Aliran Sesat JMS Dijatuhi Hukuman 23 Tahun Penjara dan Publik Kecewa

By Tiara Harum Pramesti, Jumat, 22 Desember 2023 | 22:55 WIB
Pemimpin aliran sesat JMS (allkpop)

Ini bukan kali pertama pendiri JMS mendapat hukuman.

Tahun 2008 lalu, pendiri sekte itu dihukum 10 tahun penjara.

Hukuman dijalankam antara tahun 2008 sampai 2018, setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual dan penyerangan terhadap empat pengikut wanita dari tahun 2001 hingga 2006.  

Segera setelah dibebaskan dari tahun 2018, Jung kembali melakukan kejahatan seksual di dalam gerejanya.

Kali ini melakukan pelecehan seksual dan penyerangan terhadap tiga wanita pengikut JMS sebanyak 23 kali antara Februari 2018 hingga September 2021.

Dua korban diketahui merupakan mantan anggota JMS yang berkewarganegaraan asing.

Kejahatannya ini makin terekspos oleh publik per 2023 awal saat dokumenter rilis.

Netizen sebagian besar kurang setuju dengan keputusan pengadilan hanya memberikan 23 tahun hukuman, mereka meminta lebih.

"Dia memerkosa pengikutnya sendiri, kotor, menjijikan.

Dia hanya dapat 23 tahun? kenapa bukan hukuman mati," tulis akun @Princesspop.

"Aku merasa sedih dengan para korban. Mereka tak akan pernah bisa lepas dari semua ini yang sudah menghancurkan hidupnya," tutur akun @Mariaane.

Baca Juga: Disturbing, Ini Info Serial Dokumenter The Name of God: A Holy Betrayal

Sementara itu, aliran sesat JMS yang didirikan oleh Jung Myung Seok pada tahun 1980.

Bukan hanya di Korea Selatan, aliran sesat ini sudah melebarkan cabang ke luar negeri.

(*)