CewekBanget.ID - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.
Terkait Pemilu 2024, jangan lupa pastikan nama kita sudah ada dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ya.
Sambut Pemilu 2024 yang tinggal sebentar lagi, kali ini kita akan membahas tentang pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS di luar domisilinya?
Jawabannya iya, girls. Kita, para pemilih yang sudah masuk dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, kalau berada di tempat yang enggak sesuai dengan alamat di KTP elektronik.
Hal ini diatur oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Namun, tentu saja ada beberapa syarat kondisi tertentu buat kita bisa pindah memilih dan memberikan suara saat Pemilu 2024.
Apa saja syarat kondisi tertentu buat pindah memilih?
Dilansir dari website resmi KPU RI, ini beberapa syarat kondisi tertentu buat pindah memilih yang perlu kita ketahui:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
Baca Juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu, Intip 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024!