Girls, belum lama ini kita dihebohkan dengan berita pelarangan ojek online. Twitter pun ramai dengan pembahasan #SaveGojek. Hebohnya reaksi masyarakat tersebut, membuat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun angkat bicara. Ini dia 5 perkembangan informasi soal ojek online dilarang dan hebohnya trending #SaveGojek. Apakah kita bisa tetap menggunakan transportasi umum online?
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa undang-undanglah yang melarang sepeda motor untuk digunakan sebagai transportasi umum. Namun, dia menyadari bahwa saat ini belum tersedia transportasi publik yang memadai.
"(Ojek) ini suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan," ujar Jonan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (18/12/2015).
Oleh karena itu, Jonan mempersilakan penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum sementara sampai ada perbaikan transportasi umum.
"Solusinya bagaimana? Kalau ini (ojek) mau dianggap solusi sementara, silakan saja. Sampai transportasi publik baik," ujar Jonan.
Masyarakat pun bisa mengajukan judicial review (uji materi) untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dengan demikian, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum bisa menjadi legal.
Terkait dengan surat yang dikeluarkan Kemenhub untuk Korps Lalu Lintas Polri, surat tersebut hanya mengingatkan Polri bahwa sepeda motor bukan angkutan umum berdasarkan undang-undang.