5 Hal Yang Perlu Kita Tahu Soal Isu Media Sosial Harus Ditertibkan

By Natasha Erika, Kamis, 26 November 2015 | 17:00 WIB
5 Hal Yang Perlu Kita Tahu Soal Isu Media Sosial Harus Ditertibkan (Natasha Erika)

Girls, belum lama ini kita mungkin mendengar isu yang trending di media sosial tentang media sosial harus ditertibkan. Topik ini langsung bikin heboh para pengguna media sosial. Sebenarnya, apa yang dimaksud sebagai media sosial harus ditertibkan? Apakah kita akan seperti di Tiongkok yang melarang penggunaan Facebook dan Twitter? Sebelum ikutan panik di media sosial, ini hal yang perlu kita tahu soal isu media sosial harus ditertibkan.

5 Hal Yang Perlu Kita Tahu Soal Isu Media Sosial Harus Ditertibkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kalau media sosial perlu ditertibkan. Begitu katanya kepada Republika.co.id.

Ini dia salah satu quote yang bikin heboh media sosial. Menurutnya, media sosial harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional bukan sekadar alat membuat uang dan penghasilan.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, "Bangsa ini harus disiplin. Negara demokrasi tetap harus ada aturannya. Jika tidak ditertibkan, maka akan banyak (aksi) anarkis."

5 Hal Yang Perlu Kita Tahu Soal Isu Media Sosial Harus Ditertibkan

Sejauh ini, pemerintah baru mengatur soal ujaran kebencian atau hate speech. Tapi, belum dengan aturan menertibkan media sosial, girls. Hal tersebut masih usulan. Sementara itu, aturan resmi yang ada adalah mengatur soal hate speech, yakni Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polri bakal menyisir akun-akun media sosial yang dianggap mengarah ke ujaran kebencian.

Karena kita sambil menyinggung soal hate speech, gimana kalau kita belajar sedikit soal aturan ini. Hate speech atau ujaran kebencian adalah tindak pidana berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan yang bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

(foto: tumblr.com, huffingtonpost.com)