Kenali 4 Jenis Surat Suara yang Akan Kita Coblos!

By Astri Soeparyono, Senin, 7 April 2014 | 16:00 WIB
Kenali 4 Jenis Surat Suara yang Akan Kita Coblos! (Astri Soeparyono)

Pesta demokrasi lima tahunan digelar pada Rabu (9/4/2014). Seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memberikan suaranya. Pada pemilu calon anggota legislatif besok, ada empat jenis surat suara yang akan diberikan kepada pemilih. Empat surat suara itu adalah surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Inilah jenis-jenis surat suara itu:

Bagian depan lipatan surat suara berwarna kuning. Pada bagian tersebut berisi kolom daerah pemilihan (dapil) dan isian kabupaten/kota, kecamatan/distrik, desa/kelurahan, serta TPS lokasi pencoblosan. Setiap surat suara harus ditandatangani ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ada 12 partai politik (parpol) dengan ratusan nama caleg yang tertulis di surat suara. Nama-nama caleg yang berkompetisi berbeda di setiap daerah pemilihan (dapil). Caleg DPR wakil partai yang tidak mewakili daerah walaupun berasal dari dapil tertentu. DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

Bagian depan lipatan surat suara berwarna merah dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Setiap provinsi memiliki jumlah caleg DPD yang berbeda. Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki caleg DPD dengan jumlah paling besar, yaitu 63 orang. Sementara itu, daerah yang paling sedikit caleg DPD-nya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah 13 orang.

Tidak seperti DPR, DPD adalah wakil independen yang mewakili daerah. Mereka tidak mencalonkan diri melalui partai. Beberapa tugas DPD sama dengan DPR, di antaranya adalah dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR terutama di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat. Bedanya, DPD tidak memiliki fungsi anggaran seperti DPR.

Bagian depan lipatan surat suara berwarna biru muda dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Sama seperti surat suara DPR, surat suara DPRD provinsi juga berisi kolom 12 parpol dan nama caleg. Namun, khusus di Provinsi Aceh, peserta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota berjumlah 15 parpol. Tiga parpol lainnya adalah parpol lokal aceh.

Bagian depan lipatan surat suara berwarna hijau dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR.