10. Terdaftar sebagai pemilih.
11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
12. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
15. Berusia minimal 35 tahun.
16. Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau bentuk lain yang sederajat.
17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.
18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan.
Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, kita bisa mempersiapkan diri, deh. siapa tahu suatu hari nanti kita yang menjadi pemimpin bangsa ini.
(iif. foto: Sabrina Asril/Kompas.com)