Kasus kekerasan seksual, khususnya pemerkosaan memang rentan banget terjadi pada cewek, girls. Enggak terkecuali remaja cewek seperti kita. Terlepas dari bagaimana pun cara kita berpakaian, kejadian pemerkosaan ini masih terus terjadi. Termasuk pada Yuyun (14), cewek SMP asal Bengkulu yang diperkosa 14 cowok lalu dibunuh. 5 alasan kita harus tahu #NyalaUntukYuyun yang merupakan gerakan solidaritas untuk kejadian ini.
Kejadian ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama, yaitu pada Senin (4/4) lalu dan sempat diberitakan oleh beberapa media lokal di Bengkulu. Tapi enggak mendapat cukup perhatian. Seni pagi itu, jenazah Yuyun ditemukan dalam keadaan setengah telanjang dengan tangan diikat di sebuah jurang di area perkebunan karet di desa Kasie Kesubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
Jenazah cewek siswa kelas 1 SMP 5 Satu Atap di Padang Ulak Tanding ini diperkirakan sudah beberapa hari karena kondisinya sudah enggak baik. Yuyun sendiri sudah menghilang sejak Sabtu (2/4) sepulang sekolah. Pada Minggu (10/4) akhirnya diketahu bahawa Yuyun meninggal akibat diperkosa oleh 14 orang cowok.
Berdasarkan keterangan para pelaku seperti yang diberitkan Merdeka.com, kejadianya terjadi pada Sabtu (2/4). Semua berawal gara-gara para tersangka itu mabuk berat akibat meminum tuak (sejenis arak trasional). Para pelaku ini kemudian nongkrong di pinggir jalan, dan ketika itulah Yuyun yang baru pulang sekolah lewat untuk menuju rumahnya. Yuyun pun dicegat, disegap lalu diseret ke kebun karet kemudian diperkosa dan disiksa hingga meninggal. Untuk menutupi kelakuan bejat mereka, para pelaku pun membuang jenazah Yuyun ke jurang.
14 pelaku pemerkosaan Yuyun ternyata masih remaja juga. Dari keempat belas orang tersebut, 12 di antaranya sudah ditangkap dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup, sedangkan 2 lagi masih buron. Para pelaku ini dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan. Hal ini dinilai banyak pihak sebagai hal yang sangat enggak adil.
Baca juga: 5 Penjelasan Soal Pelecehan Seksual dan Perkosaan)