Oktober kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) baru aja ketok palu penyempurnaan pasal baru Undang-undang Perlindungan Anak, salah satunya yang adalah pasal 76E, di mana kalau kita main grepe dikit sama pacar atau sama temen mungkin dalam konteks bercanda, bisa masuk penjara! Kenapa ketat banget? Soalnya ada banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia hingga tahun 2013 kemarin!
(Baca juga: Waspada Terhadap Pelecehan Seksual)
Pasal 76E
Bunyi Pasal tersebut begini : Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul .
DPR-RI kita bukan tanpa alasan bikin penyempurnaan UU tersebut. Pasalnya di Indonesia tahun 2013 lalu, diambil dari berbagai sumber, termasuk Komnas Perlindungan Anak, ada 925 kasus pelecehan seksual. Dan mungkin lebih!
"Waktu kami bikin pasal 76 ini, sebenernya ini adalah penyempurna UU yang sebelumnya yang masih dalam bentuk KUHP. UU ini kan tujuannya baik ya, melindungi anak-anak, terutama psikis dan mental mereka. Kalau mereka jadi korban pelecehan seksual, yang rusak kan mental mereka," ungkap Ibu Ledia di Gedung Nusantara 1 DPR-RI beberapa waktu lalu.
Selain itu menurut beliau Pasal 76E UU Perlindungan Anak dan juga Pasal 76 lainnya yang berkaitan sama Perlindungan Anak nggak sekedar melindungi pacar kita dan temen-temen kita yang cewek dari pelecehan seksual. Soalnya, menurut Ibu Ledia, berdasarkan penelitian terbaru UNICEF, termasuk di Indonesia ternyata korban pelecehan seksual dengan korban laki-laki justru lebih tinggi dari cewek!
(Baca juga: Hal Yang Harus Dilakukan Saat Kita Menjadi Korban Pelecehan Seksual)
Berikut data kasus pelecehan seksual di Indonesia:
Penulis | : | Astri Soeparyono |
Editor | : | Astri Soeparyono |
KOMENTAR