3 Fakta Penting Tentang Hukuman Kebiri yang Harus Kita Tahu

By Aisha Ria Ginanti, Kamis, 26 Mei 2016 | 10:59 WIB
Sumber: soundvision.com (Aisha Ria Ginanti)

Maraknya kasus kekerasan sexual yang menimpa anak-anak dan remaja belakangan ini pastinya bikin resah warga masyarakat Indonesia. Alhasil buat mendatangkan efek jera juga takut pada para pelaku atau orang yang berniat melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual, hukuman kebiri pun jadi salah satu pilihan. Jadi, seperti apa dan gimana sih cara kerja hukuman kebiri ini? Ini dia 3 fakta tentang hukuman kebiri yang harus kita tahu.

Belum lama ini, presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perpu ini yang jadi pegangan untuk mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) kemarin.

Jokowi mengatakan, kejahatan sekual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. "Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa," ujarnya lagi.

Untuk itu sudah sah bahwa sanksi kebiri bakal diberlakukan bagi pelaku yang terbukti melakukan aksi kekerasan seksual yang dimaksud.

Baca juga: 8 Fakta Kasus NR yang Diperkosa 5 Cowok Lalu Diusir Warga Hingga Tinggal Di Kandang Bebek

2 Cewek Ini Melaporkan Pacarnya Ke Polisi Setelah Diperkosa