66 Persen Perkosaan di Indonesia Terjadi Saat Seseorang Berusia di Bawah 18 Tahun

By Trinzi Mulamawitri, Rabu, 14 Februari 2018 | 09:01 WIB
2 dari 3 kasus pemerkosaan terjadi saat korban di bawah umur 18 tahun (Trinzi Mulamawitri)

Mengerikan, ya? Tapi itulah salah satu hasil dari survey online yang dilakukan bulan Juni 2016 oleh Komnas Perempuan, Change.org, Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co terhadap 25.213 netizen (12.812 perempuan, 12.389 laki-laki dan 12 transgender).

Dari seluruh responden tersebut, 37,87 persen mengaku pernah mengalami kekerasan seksual dalam berbagai bentuk.

Ada 5995 perempuan (62,8 persen), 3544 lelaki (37,1 persen dan 10 transgender (0,1 persen). Enam persen dari responden atau 1636 orang pernah dipaksa, diintimidasi dan diancam melakukan aktivitas seksual atau pemerkosaan.

Tapi dari jumlah tersebut, 93 persen korban memilih untuk tidak melaporkan kasusnya. Hasil ini membuktikan hipotesa dari Komnas Perempuan.

“Komnas Perempuan dibuat karena insiden tahun 1998 ketika banyak perempuan Tionghoa mendapatkan kekerasan seksual tapi mereka memilih diam. Mereka yang justru ingin melaporkan adalah saksi atau keluarga korban.

Karena korban tidak percaya pada perangkat hukum. Sampai sekarang itu masih terjadi,” ujar Mariana Amiruddin, komisioner Komnas Perempuan dalam konferensi pers tentang hasil survey ini hari Kamis, 21 Juli 2016.

Ada lagi 4 temuan menarik dari hasil survey ini yang berguna untuk diketahui.

Menurut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan melanggar martabat kemanusiaan seseorang berdasarkan diskriminasi gender yang menyasar pada tubuh dan seksualitas seseorang, yang berakibat atau dapat berakibat kerugian atau penderitaan fisik, psikis, ekonomi, seksual, politik dan/atau sosial korban.

Bentuk pelecehan seksual secara verbal itu contohnya diberi komentar, “Seksi banget, deh, bokong kamu. Aku suka!” “Wow, payudara kamu oke banget ukurannya.”

Yang ngeselin ketika ada komentar semacam ini lalu kita marah, maka orang yang komen atau orang sekitar kita suka bilang, “Ah baper banget. Cuma becanda.”

Nyatanya bila ini membuat kita merasa tidak nyaman, maka bisa dikategorikan kekerasan seksual verbal. Dan tahu enggak, ternyata tiap dua jam ada tiga cewek Indonesia yang jadi korban kekerasan seksual. 

Ini sesuai dengan Data Komnas Perempuan dalam kurun 10 tahun, terdapat 93 ribu kasus kekerasan seksual, dengan 70 persen pelaku adalah anggota keluarga dan orang-orang dekat, termasuk di dalamnya pasangan. Ini cara menghadapi pacar yang minta 'lebih.'

Sering terjadi orang yang mengalami pemerkosaan enggan bercerita karena merasa malu atau takut disalahkan. Coba cek 8 tanda seseorang mengalami pelecehan seksual. 

“Ini berjalan paralel dengan minimnya prestasi penegak hukum dalam mengusut kasus kekerasan seksual. Sebuah pesan yang cukup keras bagi aparat penegak hukum untuk dapat mengusut kasus-kasus kekerasan seksual hingga tuntas,” ujar Azriana R.M ketua Komnas Perempuan.

Berikut tempat kita bisa melaporkan kasus pemerkosaan. 

Girls, bila kita menghadapi kekerasan seksual, #mulaibicara. Satu hal yang pasti, kekerasan seksual terjadi bukan karena kesalahan kita. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, jadi jangan takut untuk bicara.