Mendengar kata narkoba atau narkotika, yang muncul dalam pikiran kita adalah obat-obat terlarang yang enggak boleh dikonsumsi. Ya, benar banget tapi sepertinya kita harus memahami bahwa sejatinya pengertiannya jauh lebih luas dari itu.
Narkotik, dalam KBBI, mengandung pengertian obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang.
Dalam ilmu medis atau kedokteran, narkotik dibutuhkan dalam takaran yang sudah ditentukan, biasanya untuk mengurangi rasa sakit karena operasi.
Tapi sebenarnya, obat-obat yang berasal dari tanaman tersebut enggak boleh diperjualbelikan secara bebas dan sudah ada pengaturannya secara hukum. Tentunya, karena jika dikonsumsi lebih dari yang seharusnya akan berbahaya bagi tubuh manusia.
Dilansir dari Kompas.com, seorang rapper Indonesia, Iwa K, ditangkap karena membawa ganja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ganja tersebut berada dalam rokok yang disimpan dalam celananya, di mana ganjanya sudah bercampur dengan tembakau.
Dilansir dari website BNN (Badan Narkotika Nasional), selain ganja, ternyata 5 tanaman ini juga punya efek memabukkan.
Tanaman opium adalah tanaman berjenis bunga yang biasanya bergetah warna putih. Dari getah bunga ini dapat dihasilkan sebuah bahan candu seperti shabu-shabu dan heroin.
Efek memabukkan yang bisa ditimbulkan dari opium adalah halusinasi, mampu menghilangkan rasa cemas dan sakit. Opium, dalam ilmu medis, biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit pasca operasi. Sayangnya, tanaman ini enggak dianjurkan untuk kita konsumsi secara ilegal.
Tanaman erythoxylon coca adalah tanaman yang menghasilkan kokain, di mana akan berbentuk seperti serbuk putih dan kristal.
Efek memabukkan yang ditimbulkan kokain adalah rasa senang yang sangat tinggi, euforia yang berlebihan, dan bisa menimbulkan gangguan saraf dan kesehatan. Penggunaan secara ilegal akan sangat berbahaya bagi tubuh kita.
(Hati-Hati! Narkoba Sering Menyamar Sebagai 7 Barang Sehari-hari Ini)
Nama lainnya adalah magic mushroom, mungkin kita pernah juga mendengarnya. Tanaman berbentuk jamur ini adalah jenis narkotika bergolongan I yang diatur oleh perundang-undangan Indonesia no. 35 tahun 2009, di mana kalau menyalahgunakannya akan mendapat ancaman hukuman pidana.
Efek yang ditimbulkan dari magic mushroom adalah dampak halusinasi, karena menyerang saraf otak dan sel. Kita bisa merasa sedih sekali, atau marah sekali, sesuai dengan keadaan hati kita di saat mengonsumsinya. Sehingga akan berbahaya untuk tubuh kita.
Tanaman khat mengandung stimulon katinon yang jika dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan dampak halusinasi, insomnia, gelisah, gampang marah, merasa panik, dan hilang nafsu makan.
Untuk beberapa negara, tumbuhan ini masih legal dan dianggap bisa mengobati penyakit seperti kolestrol, obat ngantuk, diare, darah tinggi, dan diabetes.
Tembakau atau nikotiana tabacum adalah tanaman komoditi pertanian yang biasanya digunakan untuk bahan baru cerutu dan rokok.
Kandungan tembakau terdapat banyak kandungan pestisida, tapi tentunya kita tahu bahaya mengonsumsi tembakau berbentuk rokok terlalu banyak.