Sebagai cewek kita harus bisa menjaga diri agar terhindar dari kekerasan seksual yang banyak terjadi. Dilansir dari post @indonesiafeminis, Komnas Perempuan mengidentifikasikan 9 bentuk kekerasan seksual yang memiliki kesamaan unsur pidana dan berbagai faktor lainnya.
Ini dia 9 bentuk kekerasan seksual yang penting untuk kita ketahui dilansir dari laman komnasperempuan.go.id.
Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memasukkan penis ke dalam vagina, anus atau mulit korban.
Enggak hanya itu, bisa juga dilakukan dengan jari tangan atau benda-benda yang diarahkan ke bagian tubuh korban tadi.
Sistem hukum Indonesia mengenal istilah lain dari perkosaan, yaitu pencabulan. Istilah ini digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi penis ke vagina. \
Pencabulan juga merupakan juga istilah saat dilakukan perkosaan kepada orang yang belum bisa memberikan persetujuan secara utuh misalnya anak di bawah umur 18 tahun.
Hal yang termasuk dalam pelecehan adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Misalnya pelaku yang memberikan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, colekan di bagian tubuh, atau bisa juga gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.