9 Bentuk Kekerasan Seksual yang Penting Untuk Kita Ketahui!

By Indah Permata Sari, Rabu, 31 Januari 2018 | 02:30 WIB
9 Bentuk Kekerasan Seksual yang Penting Untuk Kita Ketahui! (Indah Permata Sari)

Sebagai cewek kita harus bisa menjaga diri agar terhindar dari kekerasan seksual yang banyak terjadi. Dilansir dari post @indonesiafeminis, Komnas Perempuan mengidentifikasikan 9 bentuk kekerasan seksual yang memiliki kesamaan unsur pidana dan berbagai faktor lainnya.

Ini dia 9 bentuk kekerasan seksual yang penting untuk kita ketahui dilansir dari laman komnasperempuan.go.id.

Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memasukkan penis ke dalam vagina, anus atau mulit korban.

Enggak hanya itu, bisa juga dilakukan dengan jari tangan atau benda-benda yang diarahkan ke bagian tubuh korban tadi.

(Baca juga: )

Sistem hukum Indonesia mengenal istilah lain dari perkosaan, yaitu pencabulan. Istilah ini digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi penis ke vagina. \

Pencabulan juga merupakan juga istilah saat dilakukan perkosaan kepada orang yang belum bisa memberikan persetujuan secara utuh misalnya anak di bawah umur 18 tahun.

Hal yang termasuk dalam pelecehan adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Misalnya pelaku yang memberikan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, colekan di bagian tubuh, atau bisa juga gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.

Korban jadi merasa enggak nyaman, tersinggung, direndahkan martabatnya, hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan maka tindakan pelaku tadi bisa dikatakan sebagai bentuk pelecehan seksual.

(Baca juga: )

Tindakan penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual atau memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik, dan lainnya.

Situasi di mana pelaku merasa menjadi ‘pemilik’ atas tubuh korban sehingga berhak melakukan apa pun semaunya termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya.

(Baca juga: )

Jika korban melakukan perkawinan karena terpaksa, maka hubungan seksual yang terjadi antara korban dan pelaku tidak bisa dipisahkan dari jenis pemaksaan hubungan seksual.

Ada banyak kondisi yang membuat korban melakukan pernikahan secara terpaksa seperti tidak punya pilihan lain selain menikahi pelaku dan menuruti perintah orang tua, atau korban pemerkosaan dipaksa untuk menikah dengan pelaku pemerkosaan dan banyak contoh lainnya.

Disebut pemaksaan karena ketika pemasangan alat kontrasepsi dilakuakn tanpa persetujuan utuh dari korban karena enggak mendapatkan informasi yang lengkap atau kurang mengerti terhadap adanya hukum yang dapat mencegah dari pemaksaan tersebut.

Contoh yang banyak terjadi adalah bagi korban yang menyandang disabilitas, dianggap enggak mampu untuk hamil dan akan membuat beban bagi keluarga sehingga dipaksakan untuk menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan seks.

Situasi di mana korban mengalami kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Korban dipaksa untuk ikut rekrutmen dan membuat korban tidak berdaya untuk terlepas dari prostisusi.

Misalnya korban disekap, dijerat utang, dan juga ancaman kekerasan kalau tidak ingin dipaksa untuk menjadi pekerja seks.

Pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain. Korban dipaksa untuk melakukan aborsi dan sama sekali bukan kehendak korban untuk melakukan aborsi.

(Baca juga: )