Selain Setya Novanto dan Kasus Korupsi 'e-ktp', 5 Kasus Korupsi ini Juga Menggemparkan Publik

By Kinanti Nuke Mahardini, Jumat, 17 November 2017 | 07:00 WIB
foto: tempo.com (Kinanti Nuke Mahardini)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring, korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Indonesia menempati posisi ke-empat di ASEAN sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi.

Tidak jarang kita mendengar berita tentang kasus korupsi yang dilakukan oknum tertentu. Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Selain kasus korupsi dana E-KTP, berikut 5 kasus korupsi terbesar di Indonesia:

(Baca juga: Kangin 'Super Junior' melakukan Kekerasan Terhadap Pacarnya. Ini Fakta yang Harus Kita Tahu!)

E-KTP

Dalam kasus korupsi E-KTP merugikan negara lebih dari 5,9 triliun. Dilansir dari kompas.com, 51 persen atau sekitar 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal E-KTP. Sedangkan 49 persen atau 2,5 triliun dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan rekanan.

Setidaknya terdapat 38 nama yang menerima aliran dana tersebut. Namun, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, dan Setya Novanto. Setya Novanto kembali menjadi tersangka setelah sempat dibebaskan oleh pengadilan.

Simulator SIM

Selain E-KTP, SIM atau Surat Ijin Mengemudi juga menjadi bahan korupsi bagi oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar 121 Miliar rupiah.Kasus ini melibatkan sejumlah nama yakni Irjen Djoko Susilo, Sukotjo S Bambang (Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia), Didik Purnomo (Wakakorlantas), dan bos PT. Citra Mandiri Abadi.

Kasus ini sering disebut Cicak vs Buaya.

Hambalang

Korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang jadi salah satu kasus korupsi besar di Indonesia.

Proyek sebesar 2,5 Triliun ini merugikan negara dengan jumlah yang sama. Kasus ini menyeret sejumlah nama, yakni Nazzarudin (Bendahara Umum Partai Demokrat), Andi Malarangeng, Choell Malarangeng, Anas Urbaningrum, dan Angelina Sondakh.

(Baca juga: Intip 3 Kabar Terbaru dari Tiffany Setelah Keluar dari SM Entertainment. Tiffany Ingin Jadi Aktris di Amerika)

Dana Haji

Mantan Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sekaligus mantan menteri agama, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji oleh KPK.

Suryadharma Ali mendapatkan vonis 6 tahun penjara dan hak politik dicabut selama 5 tahun setelah merugikan negara sebesar 2,3 miliar rupiah.

Kerajaan Ratu Atut Choisiyah

Lebih dari delapan tahun berkuasa, Ratu Atut Choisiyah membangun dinasti politik di Provinsi Banten. Ia terjungkal karena pengadaan kasus alat kesehatan.

Setidaknya negara dirugikan 14 miliar atas tindakannya. Dinasti yang dibangun ialah Heryani (Ibu Tiri) menjadi Wakil Bupati Pandeglang, Ratu Tatu Chasanah (adik kandung) menjadi wakil bupati serang, Airin Rachmi Diany (adik ipar) sebagai wali kota Tanggerang Selatan, dan anak serta menantunya yang dimasukan ke legislatif Provinsi Banten.

Akil Mochtar

Akil Mochtar merupakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi. Ia menjadi tersangka setelah menerima suap sebesar 3 miliar rupiah dari Bupati Gunung Mas.

Selain kasus tersebut, Akil juga terlibat dalam kasus pencucian uang dan kasus sengketa Pilkada. Ia juga satu-satunya terpidana korupsi yang mendapatkan vonis seumur hidup.

(Baca juga: Karakter di Drama Korea ini Mirip Sama Kepribadian Kita. Cek Berdasarkan Hari Lahir!)