Belakangan Indonesia dihebohkan oleh aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh beberapa warga Cikupa, Kabupaten Tangerang terhadap pasangan kekasih, R (28) dan M (20) pada Sabtu, 11 November 2017.
Warga menggrebek dan menuduh keduanya berbuat mesum di kontrakan. Padahal pada kenyataannya R dan M enggak melakukan hal tersebut.
Warga beserta ketua RT kemudian menganiaya dan menelanjangi keduanya, lalu merekam kejadian tersebut. Setelah video itu viral, polisi kemudian mengamankan tersangka.
Nah, belakangan banyak yang menjelaskan kejadian ini sebagai kasus persekusi. Padahal sebenarnya kasus yang menimpa R dan M ini disebut main hakim sendiri. Terus, apa itu persekusi dan seperti apa contoh kasusnya di Indonesia? Berikut infonya.
(Baca juga: Pasangan Kekasih Dianiaya oleh Warga Cikupa, Kenapa Main Hakim Sendiri Bisa Terjadi?)
Pengertian Persekusi
Menurut Masyhur Effendi, Taufani Sukmana Evandri (2007), persekusi adalah perampasan dengan sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar dan berhubungan dengan meniadakan identitas kelompok yang merupakan pelanggaran hukum internasional.
Sama dengan main hakim sendiri, dalam tindakan persekusi, korban juga diintimidasi, diteror, dianiyaya dan disiksa. Bedanya persekusi bersifat lebih sistematis dan terencana.
Persekusi juga berkaitan dengan ras, pandangan agama atau politik. Sedangkan pada kasus Cikupa, sifatnya lebih umum. Jadi seharusnya dikategorikan ke dalam main hakim sendiri, girls.
Contoh Kasus Persekusi
Beberapa tahun belakangan, cukup banyak kasus persekusi terjadi di Indonesia. Mayoritas di antaranya berangkat dari isu agama dan politik. Contohnya 5 kasus berikut ini.
Persekusi remaja PMA di Cipinang
Penulis | : | Putri Saraswati |
Editor | : | Putri Saraswati |
KOMENTAR