Karena seperti yang ditetapkan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, disebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api.
Pasal 181 Ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang: a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api; b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi yang melanggarnya, bisa mendapatkan hukuman pidana sampai 3 bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah, lho! Jadi, jangan meniru kejadian ini, ya!
HAI Online/Mela Arnani
Artikel ini pernah tayang dengan judul, " Inilah Fakta Dibalik Video Viral Resepsi Pernikahan di Rel Kereta Api"