Pasukan pengibar bendera tidak hanya dilakukan di Istana Negara namun diseluruh instansi di Indonesia. Hanya saja untuk julukan paskibraka hanya diberikan kepada mereka yang mengibarkan bendera ditingkat nasional, provinsi, dan kota.
Sementara mereka yang mengibarkan bendera di sekolah disebut paskibra. Purna paskibraka diberikan kepada mereka yang telah mengikuti pelatihan tingkat nasional, provinsi, dan kota.
SELEKSI PASKIBRAKA
Untuk menjadi paskibraka sangat sulit. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Pertama setiap sekolah berhak mengirim 10 anak (lima putra dan lima putri) kelas 2 SMA/SMK/MA.
Mereka akan ikut seleksi kota selama seminggu pada bulan April. Syaratnya selain tinggi adalah nilai rapor dan tes kesehatan.
Untuk putra tinggi badan antara 165-175cm. Untuk putri tinggi badan antara 160-170 cm. Tidak berkacamata. Kaki tidak tinggi sebelah dan tidak berbentuk O atau X. Sehat jasmani dan rohani.
Setelah lolos, mereka akan masuk tes provinsi pada bulan Mei. Jika lolos, setiap provinsi akan mengirim dua pasang (dua putra dan dua putri) ke nasional.
Di tingkat nasional, mereka hanya akan memilih satu pasang untuk setiap provinsi. Jadi akan ada 68 anak dari 34 provinsi yang akan mengikuti seleksi nasional dan menjadi paskibraka.
HUKUMAN UNTUK PASKIBRAKA
Setiap daerah memiliki hukuman masing-masing bagi paskibraka. Biasanya jika bendera terbalik atau berbentuk kupu-kupu maka mereka harus push up.
Tapi jika bendera terbalik di Istana Negara maka hukumannya pasti jauh lebih berat.
Konon Paskibraka di level nasional akan ditembak bius andai bendera yang dikibarkan terbalik. Namun hingga saat ini tidak ada konfirmasi resmi perihal ini dari Istana Negara.
Sepertinya hal itu hanya rumor semata. Untungnya, hingga saat ini tidak ada tragedi bendera terbalik saat pengibaran di level nasional.
Artikel ini pernah tayang di Tribun Style dengan judul "Paskibraka 2018 yang Bertugas Membawa Baki Bakal Jadi Sorotan, Ternyata Begini Sistem Pemilihannya"