Negara ini Denda Orang Rp 49 Juta JikaTak Berikan Kata Sandi Ponselnya

By None, Senin, 15 Oktober 2018 | 12:34 WIB
Ilustrasi (HackRead)

Aturan itu termasuk dalam Undang-undang Bea dan Cukai 2018 yang mulai berlaku sejak awal Oktober lalu.

Hal itu akan memungkinkan para pejabat untuk meminta orang-orang yang ingin memasuki negara membuka kunci perangkat elektronik agar dapat dicari.

Baca Juga : Kunjungi Rumah dan Tempat Meditasi Suzanna, Luna Maya Merinding

Jika mereka tidak menyerahkan kata sandi ponsel, sebagai gantinya harus membayar denda sekitar 2.500 poundsterling (sekitar Rp49 juta).

Salain denda, perangkat smartphone Anda juga akan disimpan dan bahkan disita oleh petugas penjaga perbatasan.

Menurut beberapa kritikus, undang-undang tersebut seharusnya memiliki alasan yang masuk akal untuk mencurigai seseorang telah melakukan kejahatan sebelum mereka dapat menuntut pencarian.

Baca Juga : Pelecehan Hingga Penculikan, Ini Kisah Sasaeng Fans Paling Mengerikan!

Bahanya, jika ada oknum tak bertanggung jawab mereka hanya dapat mengakses informasi yang disimpan di perangkat itu sendiri.

Thomas Beagle, Ketua Dewan NZ untuk Kebebasan Sipil, mengatakan, "Ponsel cerdas modern mengandung sejumlah besar informasi pribadi yang sangat sensitif termasuk email, surat, catatan medis, foto pribadi, dan foto yang sangat pribadi."

Ilustrasi

"Mengizinkan petugas memiliki akses untuk memeriksa dan menangkap semua informasi ini adalah invasi serius terhadap privasi pribadi dari orang yang memiliki perangkat dan orang-orang yang telah mereka ajak berkomunikasi," tambahnya.

Baca Juga : 8 Outfit Liburan Ala Adinda Thomas yang Cocok untuk Segala Cuaca

"Realitas undang-undang ini adalah bahwa hal itu memberikan Bea Cukai kekuatan untuk mengambil dan memaksa membuka kunci ponsel cerdas orang-orang tanpa pembenaran atau banding dan ini persis yang diinginkan oleh petugas," katanya lagi.

"Menuntut orang-orang menyerahkan isi dari ponsel cerdas mereka yang berisi data pribadi untuk tujuan nyata mencegah kejahatan terhadap Undang-Undang Bea Cukai adalah terlalu berlebihan dan tidak dapat dibenarkan," tutupnya.

Yayasan Privasi Selandia Baru juga menyuarakan keprihatinan kepada pemerintah selama proses konsultasi terkait dengan undang-undang baru tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Jika Mengunjungi Negara Ini Tanpa Menunjukkan Password Ponsel, Anda akan Didenda Rp49 Juta