Pemilu 2019 Akan Dilakukan Serentak Lho! Kita Wajib Tahu Nih Infonya!

By Istihanah, Senin, 22 Oktober 2018 | 16:54 WIB
Pemilu Serentak 2019 (foto : istock)

Cewekbanget.id - Terlibat dalam sebuah pesta demokrasi seperti pemilihan umum (Pemilu), pastinya menjadi kepuasan tersendiri ya, girls!

Apalagi lewat partisipasi kita di pesta politik nasional, ternyata bisa menentukan kemajuan untuk Indonesia 5 tahun ke depan.

Dan Pemilu kali ini ada banyak hal yang perlu kamu ketahui, karena berbeda dengan pelaksanaan Pemilu sebelum-sebelumnya. Di tahun 2019 mendatang Pemilu akan diadakan secara serentak lho!

Apa sih Pemilu serentak? yuk, simak infonya!

5 Jenis Surat Suara di Pemilu Serentak 2019

Pemilu Serentak 2019 maksudnya adalah pelaksanaan Pemilihan Umum yang menggabungkan pelaksanaan Pemilu Legislatif yang memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pemilu serentak yang pertama kalinya digelar di Indonesia, kita akan memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Nah, kalau pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, Pemilu Legislatif dilaksanakan duluan dan menjadi dasar bagi pelaksanaan Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pada Pemilu Serentak di tanggal 17 April 2019 nanti, pemilih akan langsung mendapat 5 surat suara kecuali untuk warga DKI Jakarta. Bagi warga DKI Jakarta, hanya akan mendapatkan 4 surat suara karena DKI Jakarta tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota.

Jenis surat suara ini meliputi Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Anggota DPR RI, Surat Suara Anggota DPD RI, Surat Suara Anggota DPRD Propinsi dan Surat Surat Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suaranya nanti akan dibedakan dari warnanya oleh KPU. 

Alasan Diadakan Serentak

Diadakannya Pemilu Serentak tentunya memiliki alasan yang cukup kuat ya sehingga di tahun 2019 mendatang, untuk pertama kalinya Pemilu digelar secara serentak. Dan ternyata, alasannya bisa memberikan efek yang positif dari aspek system pemerintahan maupun dari aspek efisiensi anggaran dan waktu.

Salah satu hal yang utama yang menjadi alasannya adalah mengenai efisiensi. Anggaran yang diperlukan untuk Pemilu akan jadi lebih efisien karena pemilih karena hanya perlu sekali datang ke TPS untuk memilih.

Ada juga alasan lain yaitu dari segi kelembagaan, pelaksanaan Pemilu Serentak bertujuan untuk menguatkan Sistem Demokrasi Presidensil karena pencalonan presiden dan Wakil Presiden nantinya harusnya tidak perlu lagi ditentukan berdasarkan hasil pemilu legislatif.

Jumlah Surat Suara Pemilih DKI Jakarta Berbeda

Buat kita yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, ternyata memiliki jumlah surat suara yang berbeda dari daerah lainnya lho!

Ternyata kita hanya akan mendapatkan 4 surat suara saja. Alasannya adalah pemilih DKI Jakarta enggak memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Jadi nanti para pemilih di DKI Jakarta jangan heran dan protes ke panitia pemilu ya kalau hanya punya 4 surat suara saja, hi-hi.

Tahapan Waktu Pemilu

Dalam rangkaian pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, sebelum mencoblos, ada yang namanya masa kampanye dan masa tenang. Masa kampanye akan berlangsung kurang lebih selama 7 bulan dari tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019.

Di masa ini lah kita bisa memantau dan menilai parta serta calon mana yang akan kita pilih nantinya. Caranya? Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu sudah menyiapkan web khusus agar pemilih muda bisa mengenal rekam jejak dan profil para kandidat/calon yang akan dipilih pada Pemilu 2019 nanti. Pemilih dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id. Selain data primer tentang daftar hidup para calon wakil rakyat, kamu juga bisa mencari informasi sekunder dari calon dari berbagai media informasi yang ada. Tapi, tetap hati-hati memilih ya mana informasi yang benar dan mana yang hoax.

Setelah masa kampanye berakhir, kita akan memasuki masa tenang yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 16 April 2019. Dan di tanggal 17 April 2019, kita memasuki momen di mana kita sudah harus memutuskan pilihan kita.

Peran dan Fungsi KPU

Seperti yang pasti kita ketahui, pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD dan Undang-Undang bahwa tugas utama KPU adalah melaksanakan pemilihan umum.

Kemudian hal tersebut ditegaskan juga lewat pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Tetap Diawasi oleh Lembaga Terkait Sesuai Undang-undang

Dalam setiap pelaksanaan acara, tentunya akan ada lembaga yang ikut mengawasi.

Nah, sama nih dengan pelaksanaan Pemilu juga harus diawasi oleh lembaga yang disebut Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Sesuai dengan yang tertulis dalam UU Pemilu Pasal 1 angka 7 UU Nomor 7 / 2017.

Kenapa Kita Harus Ikut Pemilu

Momen sweet seventeen atau ketika kita berusia 17 tahun jangan dianggap kalau kita sudah dewasa secara mental saja nih, girls. Atau kita hanya sekedar senang karena akhirnya punya KTP.

Tapi, kita juga harus memenuhi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang baik! Yup, kalau kita sudah berusia 17 tahun di tahun 2019, sebelum pelaksanaan Pemilu Serentak, maka sayang banget kalau enggak kita gunakan hak suara kita.

Negara memberikan hak kepada kita untuk memilih sendiri wakil kita. Mosok kamu mau sih girls, orang lain yang milihin buat kamu ?

Sayang kan kalau misalnya hak suara kita enggak terpakai dan justru nanti bisa dimanfaatkan oleh pihak yang enggak bertanggung jawab.

Bagi yang sudah punya e-KTP, harus mengecek apakah namamu ada terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) loh. Pastikan dirimu sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum tanggal 28 Oktober 2018 ya. Kamu bisa cek langsung DPT mu di Kantor Desa atau Kantor Kelurahan, atau bisa juga melalui website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Jangan lupa ya, segera cek DPT mu sebelum tanggal 28 Oktober 2018 dan pastikan namamu ada di daftar itu.

Ohya 1 lagi girls, hati-hati dengan hoax ya, jangan mudah terprovokasi dengan berita atau informasi bohong (hoax) seputar Pemilu. Cek dulu sumber informasinya ya, dan jangan mudah membagikannya kepada orang lain.

Jadi setelah tahu semua info yang harus kita ketahui, jangan lupa untuk #IkutPemilu2019 ya,

Girls! Kalau #PemilihBerdaulatNegaraKuat ! (*)