Kawal Pemilu Serentak 2019, Ini Info Penting dan Larangan Selama Masa Kampanye yang Wajib Diketahui!

By Elizabeth Nada, Senin, 12 November 2018 | 08:00 WIB
Pemilu Serentak 2019 (foto : istock)

Cewekbanget.id - Maraknya pemberitaan ini juga berdampak positif lho, karena semakin banyak remaja yang peduli akan Pemilu Serentak 2019. Pastinya termasuk kamu, kan?

Oiya, fyi buat yang belum tahu, Pemilu Serentak 2019 berarti Pemilihan Umum yang menggabungkan pelaksanaan Pemilu Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Menyambut pesta demokrasi, kita sebagai para pemilih pemula, yang punya peran penting dalam pesta demokrasi ini wajib banget untuk berpartisipasi. Kenapa gitu? Karena menurut data Kementerian Dalam Negeri RI, setidaknya jumlah pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 1 Januari-17 April 2019 mencapai 5 juta orang, lho! Banyak banget, kan? Makanya, yuk #IkutPemilu2019 dengan jadi pemilih cerdas sehingga #PemilihBerdaulatNegaraKuat !

Untuk jadi pemilih yang cerdas, sebaiknya kita juga mengikuti perkembangan berita dan informasi seputar Pemilu 2019, termasuk larangan selama pelaksanaan pemilu 2019 yang perlu kita tahu, sosialisasikan dan enggak boleh kita langgar.

Nah, buat kita para pemilih, khususnya para pemilih pemula, simak info dan larangan selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, khususnya masa kampanye ini, yuk! Biar bisa ikut #IkutPemilu2019 dengan lancar dan jadi pemilih cerdas sehingga #PemilihBerdaulatNegaraKuat.

Pentingnya menjaga Pancasila dan Keutuhan NKRI

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 ini sebaiknya kita kawal dengan baik biar enggak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Caranya, dengan tahu apa saja larangan selama masa kampanye Pemilu Serentak 2019 yang jangan sampai kita langgar, girls.

Larangan selama masa kampanye, sebenarnya sudah diatur pada pasal 280 ayat 1 UU no. 7 tahun 2017. Mungkin, karena kurangnya sosialisasi jadi belum banyak yang mengetahui soal hal ini, ya. Salah satunya bagi Rara, 18 tahun, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

“Hmm..untuk larangan selama pemilu misalnya enggak boleh bawa barang elektronik ke dalam bilik suara, gitu bukan sih? Iya enggak ya? Atau kalau selama masa kampanye kayak misalnya menyebarkan hoax? Kan sekarang banyak tuh hoax yang saling menjatuhkan, he-he. Menurutku penting sih adanya sosialisasi soal larangan yang enggak boleh kita lakukan. Biar bisa tahu dan saling mengingatkan” ujar Rara.

Nah, kalau kamu sudah pada tahu belum? Saat ini kita sudah memasuki masa kampanye yang akan berakhir di tanggal 13 April 2019, setelah itu kita akan memasuki masa tenang selama 3 hari yaitu tanggal 14 sampai 16 April 2019.

Yang paling penting selama masa kampanye ini, kita enggak turut melakukan kegiatan yang mempersoalkan tentang dasar Negara kita, yaitu Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Walaupun kita berbeda pilihan politiknya, NKRI adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar. Larangan ini berlaku untuk pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Say no to SARA, adu domba, dan ujaran kebencian. Wajib banget!

Larangan selanjutnya yang penting banget kita tahu dan bahkan sosialisasikan adalah say no to SARA, adu domba, dan ujaran kebencian, ya! Penting banget untuk menjaga apa yang mau kita tulis dan bagikan di media sosial.

Nah, kata-kata provokasi, kalimat-kalimat kebencian atau yang memojokan salah satu pihak apalagi dilandasi oleh isu SARA ( suku, agama, ras dan antargolongan) terhadap seseorang sebaiknya kita hindari karena itu enggak keren banget, lho!

Para pelaksana, peserta dan tim kampanye juga dilarang mengganggu ketertiban umum serta dilarang untuk mengancam atau melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta pemilu yang lain.

Penggunaan rumah ibadah, fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan sebagai media kampanye juga enggak diperbolehkan apapun alasannya, lho. Kita juga harus berhati-hati untuk enggak menerima uang atau materi apapun.

Kalau kita melihat simpatisan ataupun tim kampanye yang melakukan berbagai hal di atas, juga wajib kita laporkan segera ke pihak berwajib girls! Bikin Pemilu Serentak 2019 ini berlangsung dengan aman, nyaman, dan bersih, ya.

Ada sanksi berat buat yang melanggar

Tentu saja, buat orang yang melanggar berbagai larangan di atas akan ada sanksi berat yang harus diterima. Apa saja? Yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Nah, sebagai pemilih cerdas, penting bagi kita untuk juga mengupayakan kampanye yang damai dan aman, girls. Sosialisasikan pula berbagai info dari sumber terpercaya biar teman-teman dan orang-orang terdekat jadi lebih tahu dan lebih paham, ya.

#KenaliCalonmu penting buat kita para pemilih, lho!

Setelah mengetahui larangan selama masa kampanye, kita juga perlu tahu informasi terkini seputar Pemilu Serentak 2019.

Memilih tapi enggak tahu sepak terjang para kandidat? Wah, jangan sampai, girls. Enggak perlu bingung untuk cari tahu kemana, karena KPU sudah menyiapkan website infopemilu.kpu.go.id yang bisa kamu akses dengan mudah untuk cari tahu data, informasi, dan rekam jejak para calon.

Waspadai hoax yang mungkin beredar selama Pemilu 2019

Sebagai pemilih yang cerdas, sebelum #IkutPemilu2019, sebaiknya kita mengecek setiap sumber informasi yang kita terima, pastikan sumber berita tersebut terpercaya. Salah satunya berbagai info dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang dapat kita akses melalui akun media sosial KPU mulai dari instagram @KPU_RI, akun twitter @KPU_ID, facebook KPU Republik Indonesia, hingga youtube channel KPU RI.

Melihat generasi milenial yang melek digital, KPU mulai mensosialisasikan tagline Kampanye Santun: #AntiHoaks, #AntiSara, #AntiPolitikUang agar proses kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu adalah kampanye-kampanye yang mencerdaskan dan juga mempersatukan bangsa.

Selain itu ada juga #GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih), yaitu ajakan agar kita berperan aktif dalam mengecek apakah nama kita telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Bisa kita cek dengan mengakses ke www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Info tentang pemilih dan hotline KPU

Perlu diingat juga girls, kalau yang berhak ikut pemilu adalah kita sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, tidak sedang terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, mempunyai KTP elektronik, dan tidak sedang menjadi Anggota TNI/Polri.

Nah, buat kita yang punya saran, masukan, ataupun mau melakukan pengaduan seputar pelanggaran larangan selama Pemilu Serentak 2019 ini, kita bisa langsung menghubungi hotline KPU di no. telepon 021-31937223 dan dapat juga dikirim melalui email ke alamat Info@kpu.go.id.

“Pesanku buat teman-teman, jangan malas baca atau cari informasi tentang politik apalagi yang berhubungan dengan pemilu, ya. Walaupun enggak sering, setidaknya kita tetap tahu beberapa hal dari berbagai padnangan, Nah dari situ kita bisa menilai deh menurut pandangan masing-masing, mana yang benar dan yang enggak,” pesan Rara kepada teman-teman.

Ingat girls, untuk tetap kawal pemilu 2019 biar tetap jujur, bersih dan adil. So, jangan lupa gunakan hak pilihmu di Pemilu Serentak 17 April 2019 nanti, karena satu suaramu sangat berarti, lho! Yuk #IkutPemilu2019 dan jadi pemilih cerdas karena #PemilihBerdaulatNegaraKuat !

(*)