Cewekbanget.id - “Buat teman-teman semua, jangan golput, ya! Jangan lupa banyak-banyak sebarin informasi yang benar di sosmed soal Pemilu Serentak 2019, jadi kita bisa sama-sama saling kasih informasi tentang Pemilu Serentak 2019 ini, dibanding nge-post hal lain yang enggak jelas.” ujar Raissa Faranda, 18 tahun, Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta dan juga anggota dari band Zirah.
“Buat teman-teman, jangan malas baca atau cari informasi tentang politik apalagi yang berhubungan dengan pemilu, ya. Walaupun enggak sering, setidaknya kita tetap tahu beberapa hal dari berbagai pandangan, Nah dari situ kita bisa menilai deh menurut pandangan masing-masing, mana yang benar dan yang enggak” pesan Rara, 18 tahun, Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta.
Seperti yang Raissa dan Rara sampaikan, enggak terasa Pesta Demokrasi akan segera kita laksanakan, girls. Yup! Pemilu Serentak 2019 akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Sudah siap #IkutPemilu2019? Buat teman-teman yang belum tahu, Pemilu Serentak 2019 berarti pemilihan umum yang menggabungkan pelaksanaan Pemilu Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, dalam Pemilu Serentak 2019 nanti, kita akan mendapatkan 5 buah surat suara (untuk DKI Jakarta 4 surat suara) yang akan dibedakan berdasarkan warna untuk kita coblos.
Kita adalah generasi milenial yang punya peranan penting ini wajib banget ikut Pemilu Serentak 2019 dan sebagai pemilih yang cerdas kita juga perlu memahami apa saja larangan dan sanksi selama masa kampanye pemilu yang enggak boleh dilanggar.
Masa kampanye Pemilu sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 yang lalu dan akan berlangsung sampai tanggal 13 April 2019 mendatang.
Kenapa info soal larangan selama masa kampanye itu jadi penting? Tentunya, agar kita bisa lebih kritis dan bahkan menegur apabila ada pelanggaran selama masa kampanye ini. Kita kawal Pemilu Serentak 2019 agar pelaksanaan pemilihan umum ini dapat berjalan dengan jujur, bersih, dan adil. Karena #PemilihBerdaulatNegaraKuat !
Berikut ini, larangan dan sanksi dalam kampanye berdasarkan UU Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan hal-hal yang perlu kita tahu selama masa kampanye Pemilu Serentak 2019 :
Beberapa pihak dilarang terlibat dalam tim kampanye lho! Sudah tahu?
Sesuai fungsinya, Undang-undang Pemilu memang dibuat untuk mengatur jalannya pemilihan umum agar lebih teratur dan tertib. Fyi, kita telah memasuki masa kampanye yang akan berakhir tanggal 13 April 2019, lho! Setelah itu kita akan memasuki masa tenang selama 3 hari dari tanggal 14-16 April 2019.
Ternyata girls, pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan beberapa pihak dalam pelaksanaan kegiatan kampanye. Siapa sajakah mereka? Pertama, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, serta Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Jadi, kalau kita mengetahui ada salah satu dari pihak tersebut yang ikut dalam tim kampanye, sebaiknya kita laporkan girls, jangan lupa ya!
Kedua, yaitu Ketua, Wakil Ketua dan anggota badan Pemeriksa Keuangan, ada juga Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, and juga karyawan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah juga. Yup! Semua pihak ini harus bersikap netral tidak tergabung dalam pelaksana dan/atau tim kampanye calon manapun.
Nah yang ketiga, berdasarkan UU Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2, setiap pejabat negara yang bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural, aparat sipil Negara (ASN) dan juga para anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang untuk menjadi tim kampanye dalam pemilihan umum, girls.
Terakhir, yang enggak boleh ikut serta menjadi pelaksana dan/atau tim kampanye adalah Kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan Warga Negara Indonesia yang enggak memiliki hak memilih.
Nah, warga Negara Indonesia yang enggak memiliki hak memilih ini, salah satu contohnya adalah anak-anak kecil. Mereka yang berusia di bawah 17 tahun, tidak boleh dibawa dalam kegiatan kampanye. Makanya, kalau ada yang sampai membawa anak kecil saat kampanye, berarti dia sudah melanggar UU Pemilu.
Semua larangan ini tujuannya sih baik, supaya setiap pihak yang disebutkan di atas, tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon atau kandidat. Selain itu juga, supaya pelayanan untuk publik tetap terjaga. Bayangin aja kalau ada pejabat publik yang sibuk ikutan kegiatan kampanye, pasti ada tugas dan tanggung jawab yang jadi terbengkalai.
Ada sanksi berat bagi yang melanggar!
Kalau melanggar gimana dong? Pastinya ada sanksi hukum berat yang juga diatur dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017. Apa saja? Nah, buat pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan seperti yang dijelaskan di atas, akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Ingat girls, penting banget melaporkan apabila kita mengetahui ada pihak yang melanggar larangan seperti yang disebutkan di atas.
Selalu ingat #KenaliCalonmu. Penting banget!
Jangan sampai deh kita memilih tapi enggak tahu sepak terjang para kandidat. Tapi tenang, mewadahi rasa ingin tahu para pemilih, KPU sudah menyiapkan website infopemilu.kpu.go.id yang bisa kita akses dengan mudah untuk cari tahu data, informasi, dan rekam jejak para calon kandidat.
Waspadai beredarnya berita hoax
Enggak bosan-bosannya kita harus waspada dan mengingatkan akan bahaya hoax selama masa kampanye Pemilu ini, ya. Mencegah termakan oleh berita hoax, sebagai pemilih yang cerdas ada baiknya sebelum #IkutPemilu2019, kita mengecek setiap sumber informasi yang kita terima dan pastikan sumber berita tersebut tepercaya.
Ada juga info dari sosial media milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bisa kita akses yaitu, instagram @KPU_RI, akun twitter @KPU_ID, facebook KPU Republik Indonesia, hingga youtube channel KPU RI. Jangan lupa, kalau ada berita tentang provokasi yang menyangkut isu SARA, adu domba, dan ujaran kebencian sebaiknya kita laporkan, ya!
Fyi, buat kita yang punya saran, masukan, ataupun mau melakukan pengaduan seputar pelanggaran larangan selama Pemilu Serentak 2019 ini, kita bisa langsung menghubungi hotline KPU di no. telepon 021-31937223 dan dapat juga dikirim melalui email ke alamat Info@kpu.go.id.
Yuk girls, sebagai cewek keren kita harus berani melaporkan dan menegur apabila ada kecurangan selama masa kampanye Pemilu Serentak 2019 ini, ya! Jangan lupa juga untuk berikan suaramu dengan #IkutPemilu2019 pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 nanti, karena #PemilihBerdaulatNegaraKuat. Enggak boleh golput, yak! Karena golput itu gak keren! (*)
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR