Cewekbanget.id - Sudah satu minggu kasus video pornografi yang melibatkan siswi SMA dan mahasiswa di Karawang ini muncul ke publik dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Video ini viral dan tersebar lewat media sosial sehingga membuat pihak kepolisian berusaha menyelesaikan kasus ini.
Ini dia kronologi video pornografi siswi SMA dan mahasiswa yang ditonton oleh teman satu kelas.
Baca Juga : Lagi Viral! Begini Caranya Bikin Es Krim Milo Sendiri di Rumah
Video Dibuat sekitar Bulan Juli 2018
Dilansir dari laman tribunnews.com, video mesum pelajar SMA Karawang ini dibuat sekitar bulan Juli 2018.
Adegan mesum yang dilakukan dibuat oleh siswi dan mahasiswa di sebuah hotel wilayah Karawang Barat.
Setelahnya, siswi SMA dengan inisial AR meminta rekaman adegan mesum itu ke mahasiswa inisial M dengan cara dikirim lewat android handphone miliknya.
Baca Juga : Viral! Cerita Sopir Grab Online yang Dapat Orderan Misterius, Uang Berubah jadi Daun
Video Bisa Tersebar ke Teman-teman AR
Menurut keterangan saksi, tanpa sepengetahuan AR, rekaman video tersebut dikirimkan ke handphone temannya yang berinisial B.
Hingga akhirnya video tersebut tersebar ke semua siswa di sekolah AR, bahkan juga ke luar sekolah melalui pesan berantai di media sosial.
Video Disaksikan Oleh Teman Satu Kelas
Dilansir dari laman hai.grid.id, sebelum video tersebar ke luar sekolah, pada saat jam kosong di kelas diduga video tersebut diketahui oleh salah teman AR.
Lalu ada inisiatif jahil dari salah satu temannya sehingga video tersebut diputar di kelas dengan menggunakan infokus.
Salah satu siswa menggunakan proyektor dan memutar video mesum itu saat jam kosong dan ditonton ramai-ramai oleh teman satu kelas.
Beberapa siswa yang lain merekam adegan di proyektor menggunakan ponsel.
AR Mengundurkan Diri dari Sekolah
Sekarang ini diketahui AR sudah mengundurkan diri dari sekolah dan tidak berada di Kerawang.
AR dikenal sebagai siswi yang berprestasi. Bahkan dia sempat meraih ajang bergengsi yang rutin diadakan oleh Pemkab Karawang.
Baca Juga : Kronologi Viralnya Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM Hingga Petisi Online
AR Ditetapkan Jadi Korban dan M Jadi Tersangka
Pihak kepolisian menetapkan AR sebagai korban karena AR enggak menyebarkan video tersebut.
Sedangkan M ditetapkan jadi tersangka karena menyebarkan video dan juga dijerat pasal 82 atau 83 Undang-undang Perlindungan Anak.
(*)
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR