Nomor yang Dipakai Termasuk Nomor Pilihan Berdasarkan Peraturan Tahun 2016
Dilansir dari laman pontianak.tribunnews.com, jadi plat nomor yang selama lima tahun mereka gunakan ini ternyata masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan menurut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Peraturan ini sudah mulai berlaku sejak tahun 2017 lalu. Dan mereka pun jadinya harus membayar biaya sekitar 5 hingga 20 juta rupiah untuk perpanjangan NRKB lho!
Baca Juga : 3 Anak Musisi Indonesia yang Sukses Jadi Komposer Musik! Keren!
Kita Bisa Tetap Menggunakan Nomornya Atau Mengganti Nomor
Jadi nantinya warga yang pengin mendapatkan STNK, bisa mengajukan akan tetap menggunakan nomor lama (yang ternyata masuk nomor pilihan) atau menggantinya dengan nomor baru.
Kalau mau menggunakan nomor yang lama, maka bisa langsung mengajukan ke bagian penomoran dan selanjutnya bayar biaya PNBP dengan biaya minimal 5 juta rupiah untuk empat angka pilihan.
Tapi kalau enggak mau pakai nomor tersebut, maka bisa ikut proses yang biasa.
Nah, nomor plat kamu bagaimana nih, girls? Apakah masuk ke nomor pilihan atau enggak ya? (*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR