ATKP Makassar Sempat Kasih Keterangan Korban Jatuh di Kamar Mandi
Pihak penyidik Reskrim mengatakan kalau sebelumnya pihak sekolah ATKP Makassar sempat mengatakan korban jatuh di kamar mandi.
Namun pernyataan ini dipastikan terbantahkan karena hasil otopsi menunjukkan luka yang menjurus ke kasus penganiayaan.
Baca Juga : Yuk Jadi Menteri Keuangan Sehari di Hari Perempuan Internasional!
Tersangka Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Muh Rusdi yang dijadikan tersangka terancam pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi yang mana saksi terdiri dari senior dan teman satu angkatan korban di ATKP Makassar.
(*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR