Cewekbanget.id - Seperti yang kita ketahui ya, girls kalau selain Pegawai Negeri Sipil atau PNS, pemerintah siap mempekerjakan pegawai di berbagai sektor dengan nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK melalui situs sscasn.bkn.go.id sudah dapat diakses serentak mulai hari ini, Jum'at, 8 Februari 2019.
Proses seleksi PPPK atau P3K sama seperti penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kemarin, yakni menggunakan Computer Assiste Test atau CAT.
Lalu apa sebenarnya PPPK?
Intip info dan jadwal penerimaan PPPK 2019 yang wajib kita ketahui:
Baca Juga : 10 Universitas Terbaik di Indonesia. UGM Masih Nomor Satu Kalahkan UI!
Punya hak yang setara dengan PNS
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa dibilang merupakan pegawai kontrak pemerintah.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan PPPK ini terintegerasi dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN).
Meskipun pegawai kontrak namun P3K ini mendapat fasilitas yang sama dengan PNS.
Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaand kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum akan diperoleh P3K ini.
Bedanya, PPPK tidak mendapat jaminan pensiun.
Stem Cell, Terobosan Baru Sebagai Solusi Perawatan Ortopedi Hingga Cedera Olahraga
Penulis | : | Kinanti Nuke Mahardini |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR