Cewekbanget.ID - Heboh berita soal Zulkifli atau yang biasa dikenal publik Indonesia dengan nama Zul ‘Zivilia’, yang mengaku sebagai pengedar narkoba dan dia pun terancam dengan hukuman mati.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Zul ‘Zivilia’ yang merupakan pemakai narkoba, dia juga memiliki peran sebagai pengepak narkoba.
Jadi Zul ‘Zivilia’ bertugas untuk membungkus narkoba ke dalam plastik-plastik. Atas pengakuannya dan juga bukti yang ditemukan, dia pun terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Baca Juga : Kayak Narkoba! 10 Makanan Berbahaya Ini Gampang Bikin Kita Kecanduan!
Perlu diketahui kalau Zul ‘Zivilia’ dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mungkin di antara kita masih banyak yang bingung kenapa pengedar narkoba biasanya dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan pengguna narkoba itu sendiri.
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR