Cewekbanget.ID - Razia untuk pengguna kendaraan sering dilakukan oleh pihak kepolisian ya, girls.
Pihak kepolisian akan memeriksa beberapa hal mulai dari kelengkapan surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Tidak hanya itu, polisi juga akan memeriksan kelengkapan kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Salah satu kelengkapan kendaraan yang diperhatikan oleh polisi adalah plat nomor.
Kita yang mungkin menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa kena tilang, lho!
Apalagi plat motor modifikasi, seperti modifikasi bentuk atau angka bisa menjadi "santapan empuk" bagi pihak kepolisian.
Baca Juga : Pendaftar Membludak, BUMN Perpanjang Rekrutmen Hingga Akhir Maret!
Sebab, plat nomor kendaraaan yang dimodifikasi melanggar undang-undang lalu lintas.
Menurut Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB yang memenujo syarat, bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Jika plat nomor kendaraan kita tidak sesuai ketentuan di atas, maka bukan enggak mungkin kita akan menjadi incaran polisi saat razia.
Bahkan pelanggar UU di atas dapat dikenai pasal 280 dengan denda paling banyak 500 ribu rupiah atau kurungan dua bulan.
Penulis | : | Kinanti Nuke Mahardini |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR