Bagaimana dengan di Indonesia, apakah legal?
Masih dilansir dari sumber yang sama, kratom di Indonesia sebenarnya telah masuk dalam daftar New Psychoactive Substances (NPS) oleh Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sayangnya, kratom belum dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2014.
Kratom dianggap dapat memberikan dampak seperti opiat dan kokain.
Meski telah dimasukan dalam NSP, peredaran kratom belum diatur oleh undang-undang.
Sehingga, legalitas masih dipertanyakan.
Bahkan saat ini, masih pro kontra mengenai kratom di dalam dan luar negeri.
Lebih baik hati-hati saat mengonsumsi teh atau kapsul yang terbuat dari kratom ya, girls.
Jangan tergiur dengan efek yang ditawarkan.
(*)
Baca Juga : 5 Idol Kpop Ini Mirip Banget Sama Flash 'Zootopia'. Gemas Abis!
Penulis | : | Kinanti Nuke Mahardini |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR