Jungkook bebas dari dakwaan
Pada Kamis (23/1), keputusan yang dikelaurakan adalah Jungkook dibebaskan dari tuntutan yang sebelumnya didakwakan padanya.
Pelanggaran yang dilakukan Jungkook adalah Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Undang-Undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.
Keputusan pembebasan Jungkook berdasarkan pada hasil diskuis dengan Komite Publik Kejaksaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 24 Januari 2020. Pisces Jangan Nyerah!
Komite Publik Kejaksaan adalah sebuah komite dimana warga negara bisa berpartisipasi dan ikut bermusyawarah dalam suatu kasus.
Keputusannya diambil berdasarkan suara terbanyak yang masuk.
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR