11. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
Tahun 1961 berdasarkan PP No. 2 tahun 1961, nama Kota Praja Djakarta Raya diubah menjadi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
12. Jakarta
Sementara itu, 3 tahun kemudian pada 31 Agustus 1964 dengan UU No. 10 tahun 1964 menyatakan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Baca Juga: Plak Berlebihan & 6 Penyebab Gigi Terasa Ngilu yang Jarang Diketahui!
13. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Yang terakhir dan kita kenal sampai sekarang, pada tahun 1999 melalui UU No 34 tahun 1999 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, sebutan pemerintah daerah berubah menjadi Pemerintah Provinsi DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta.
Yup, itu dia penjelasan tentang 13 nama kota Jakarta, baik itu karena kekuasaan maupun karena peraturan.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Bobo.id dengan judul "Jakarta Sudah Belasan Kali Berganti Nama, Sudah Tahu Nama-Nama Jakarta Sebelumnya?"
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR