6. Cara perpanjang masa berlaku SIM
Pemilik SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan masa berlaku secara offline maupun online.
Memilih secara offline, maka pemohon perpanjangan SIM perlu mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau layanan mobil SIM keliling.
Sementara kalau kita memilih secara online, maka pemohon dapat mengunjumgi laman sim.korlantas.polri.go.id
Pemilik SIM selanjutnya mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM, input kode verifikasi, kemudian melakukan pembayaran biaya pembayaran SIM.
Setelah itu, kita (pemohon) mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi, dengan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Terakhir, pemohon melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru di kantor Satpas atau layanan mobil SIM keliling.
Baca Juga: Bahaya Makan Prasmanan Selama Pandemi Covid-19 Belum Usai. Semuanya Bisa Tertular!
Oleh karena itu, kita enggak perlu tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM, girls.
Biar kita juga enggak menyebabkan kerumunan, yang memungkinkan meluasnya penularan covid-19.
Yuk, tetap tertib dan bersama #HadapiCorona!
(*)
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR