Aturan Pesepeda
Dilansir dari Kompas.com pada Rabu (8/7/2020), Kemenhub sedang merancang aturan penggunaan sepeda.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Hubungan Darat Kemenhub Drs. Budi Setiyadi dalam 'Seminar Online Pesepeda: Mengatur, Diatur, Teratur' yang diadakan Bike 2 Work, Selasa (7/7/2020) seperti dilansir dari Kompas.com.
Menurut Budi, nantinya akan ada 3 hal yang diatur, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda.
Budi menambahkan, pesepeda perlu diatur agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman, sehingga semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan bermotor ke sepeda yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Hobi Gowes? Ini 5 Tips Bersepeda di Tengah New Normal. Harus Tahu!
Persyaratan Teknis
Kemenhub membagi sepeda menjadi 2 golongan, yakni sepeda umum yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari seperti ke kantor, pasar, sekolah, dan lain-lain, serta sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur Perda.
Sepeda umum harus dilengkapi dengan bel spakbor, sistem rem, pedal bereflektor, dan disesuaikan dengan kondisi, serta sepeda diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.
Sementara sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur Perda harus dilengkapi dengan bel, sistem rem, pedal bereflektor, helm, dan disesuaikan dengan kondisi, serta sepeda jenis ini diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR