Cewekbanget.id - Saat ini kita masih berperang dalam melawan virus corona yang menjadi pandemi di Indonesia.
Kalau biasanya kita dengar istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam kasus COVID-19, sekarang kita harus beradaptasi lagi dengan istilah baru nih, girls.
Yup, pada Senin (13/7), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan penggantian istilah yang tertuang pada Kepmenkes Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Besok Jangan Sarapan Terlalu Siang! Ini Manfaat Sarapan Tepat Waktu!
Nah, biar enggak bingung dan lebih jelas lagi, yuk cari tahu istilah baru yang diganti oleh pemerintah!
Penulis | : | None |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR