Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembatasan penggunaan mobil pribadi dengan kebijakan pelat nomor ganjil dan genap di beberapa ruas jalannya sejak 30 Agustus 2016.
Aturan ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kemacetan Jakarta dan mendorong penduduk Jakarta menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Mau Ikutan Tren 'Challenge Accepted' di Instagram? Cari Tahu Maknanya!
Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap disahkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melalui Pergub No 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Buat yang pengin nonton video lengkap Cinta Laura di channel YouTube Boy William, bisa lihat di sini yaa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya 2 Mobil, Cinta Laura Takut Gunakan Transportasi Umum di Jakarta."
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR