Sudah mengantongi izin dari BPOM
Sebelum mulai digunakan, vaksin Sinovac ini sudah memiliki izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dalam bentuk emergency use authorization (EUA) pada Senin (11/1).
Efikasi atau keampuhan dari vaksin tersebut adalah 65,3 persen yang berarti sudah melewati angkan minimum dari WHO yaitu 50 persen.
Baca Juga: Jokowi Hingga Raffi Ahmad, Ini Daftar Penerima Vaksin Sinovac Pertama Hari Ini!
Muncul efek samping dalam skala ringan setelah vaksin
Melansir dari Tribunnews, efek samping dari vaksin Sinovac ini seperti nyeri, iritasi serta pembengkakan yang bisa kembali pulih setelahnya.
Vaksin ini juga mampu membentuk antibodi dalam tubuh yang mampu menetralkan virus SARS-CoV-2.
Mendapatkan sertifikat halal dari MUI
Selain mendapat izin dari BPOM, pihak Majelis Ulama Indonesia juga telah menyatakan jika vaksin ini halal untuk digunakan.
Karena penggunaannya yang darurat, MUI mengeluarkan dua keputusan terkait vaksin ini.
Diktum pertama adalah vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Kemudian diktum kedua vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama), boleh digunakan untuk Umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Baca Juga: Harus ke Supermarket di Tengah Pandemi, 5 Hal Ini Harus Kita Lakukan!
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR