CewekBanget.ID - Skincare memang jadi salah satu cara buat kita untuk merawat dan menjaga kulit biar bebas dari masalah.
Namun penggunaan skincare juga enggak bisa sembarangan, bahkan harus dimulai dari mencari skincare yang tepat buat masalah kulit kita.
Salah-salah, skincare yang kita gunakan bisa membuat kulit iritasi dan terluka, lho!
Baca Juga: Percuma Pakai Serum Vitamin C Kalau Buat Satu Kesalahan Fatal Ini!
Namun selain itu, ada pula skincare-skincare tertentu yang kontroversial, salah satunya The Ordinary Peeling Solution, girls!
Ada pula skincare kontroversial lainnya, seperti produk yang ternyata pernah digugat hukum, yang enggak boleh dipakai jenis kulit tertentu, hingga yang sebenarnya cuma bikin kulit terluka dan iritasi!
Untuk lebih jelasnya, yuk intip 5 skincare kontroversial ini!
Secara garis besar, produk-produk dari The Ordinary memang bagus untuk mengatasi beragam masalah kulit.
Namun, The Ordinary Peeling Solution dengan kandungan 30% AHA dan 2% BHA yang paling menarik perhatian. Bahkan stoknya sampai sering habis dengan harga yang mahal, nih.
Namun tahukah kamu kalau produk yang satu ini sebenarnya enggak boleh sembarangan dibeli dan dipakai, bahkan sebenarnya adalah produk ilegal di Indonesia?
Dikutip dari Tribunnews, BPOM RI punya peraturan No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Di sana, tertulis kalau AHA di bawah 10% masih boleh digunakan pribadi di rumah, tapi kalau kadarnya di atas 10%, AHA wajib banget diaplikasikan oleh dokter.
Bahkan, kadar AHA 30% itu wajib banget diaplikasikan oleh dokter spesialis kulit, lho!
Dalam review dari dr. Richard Lee, MARS, AAAM yang dikutip dari akun YouTube-nya, sebenarnya produk The Ordinary Peeling Solution ini bagus banget, tapi ilegal karena menyalahi aturan dari BPOM.
Jadi jangan salahkan siapa-siapa kalau sehabis memakai The Ordinary Peeling Solution wajah kita malah jadi iritasi, sensitif, dan punya beragam masalah lainnya, apalagi kalau enggak mengikuti cara pemakaiannya dengan benar.
Source | : | Healthline,tribunnews |
Penulis | : | Marcella Oktania |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR