Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
1. Foto KTP boleh diganti bila seseorang dulunya belum berjilbab, tetapi sekarang sudah berjilbab
2. Foto boleh diganti sekalian mengganti E-KTP yang rusak, atau terkelupas atau fotonya sudah buram.
Baca Juga: Canggih! Ini Manfaat KTP New Normal atau KIRAB di Era Hidup Baru!
Proses penggantian KTP
Selanjutnya, jika memenuhi syarat tersebut maka seseorang dapat melakukan penggantian di dinas Dukcapil daerah.
Caranya dengan membawa E-KTP yang lama dan membawa foto kopi Kartu Keluarga.
"Tidak perlu pengantar RT-RW lagi," ujarnya.
Zudan juga menjelaskan, meskipun foto boleh diganti, namun proses pengambilan foto tetap dilakukan di kantor Dukcapil.
Sayangnya, kita enggak bisa memakai foto yang dibawa sendiri dari rumah untuk dijadikan foto KTP.
Sementara itu untuk lama waktu penggantian dari KTP lama ke KTP baru bisa bervariasi, tergantung kapasitas daerahnya.
"Bisa satu hari sampai dengan empat hari, tergantung daerahnya," jelas dia.
Jadi, mau ganti foto di E-KTP, girls?
(Nur Rohmi Aida/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Foto di KTP Elektronik Diganti? Simak, Ini Syarat dan Caranya"
(*)
Baca Juga: Adhisty Zara dan Beby Tsabina Sama-sama Unggah Foto KTP, Mana yang Lebih Kece?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR