Fatwa MUI menyebut vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler enggak bakalan membatalkan ibadah puasa.
Baca Juga: Fakta Varian Baru Vaksin AstraZeneca yang Baru Tiba di Indonesia
Injeksi intramuskular yakni menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Selain fatwa, MUI juga memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kedua, vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa saat siang hari.
Hal ini dilakukan untuk menghindari efek samping akibat lemahnya kondisi fisik karena berpuasa.
Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
So, kita enggak perlu ragu lagi buat tetap vaksinasi saat berpuasa, girls!
(Dian Erika Nugraheny/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Imbau Umat Islam Tidak Takut Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa"
(*)
Baca Juga: Kece! Ini 5 Gaya Putri Wulan Guritno, Shalom Razade Pakai Atasan Putih
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR