CewekBanget.ID - Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Meski mudik dilarang, namun kita masih bisa berwisata selama libur lebaran.
Seluruh objek wisata di Indonesia buka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pembukaan objek wisata
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, untuk mengukuhkan keputusan tersebut (1/4/2021).
Sandiaga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenko PMK atas izin pembukaan objek wisata lokal selama libur lebaran.
Baca Juga: Cuma 5 Negara Dunia Ini yang Enggak Punya Bandara. Kok Bisa?
Namun Kemenparekraf juga tetap menegaskan, pembukaan objek wisata lokal tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
Peluang bagi parekraf
Dalam penerapannya, seluruh pelaku usaha harus memenuhi protokol CHSE, yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) guna menekan kasus Covid-19.
Dari Kemenparekraf juga telah menyiapkan beberapa opsi agar pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (parekraf) masih dapat peluang selama kebijakan larangan mudik.
Baca Juga: Bukan Cuma Pulau Komodo, Ini 10 Destinasi Wisata Terindah NTT
"Kami menyiapkan opsi-opsi, staycation, opsi-opsi pariwisata dalam bingkai PPKM skala mikro, termasuk juga penyediaan produk-produk ekonomi kreatif untuk mengganti fisik masyarakat di kampung halaman," ungkap Sandiaga.
Perbedaan dari tahun sebelumnya
Larangan mudik di tahun ini beda dengan tahun sebelumnya.
Muhadjir Effendy menjelaskan, larangan mudik tahun lalu menerapkan skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tahun 2021 ini larangan mudik berdasarkan PPKM skala mikro.
Baca Juga: Pantai Balekambang dan 4 Tempat Wisata di Malang Selatan yang Wajib Dikunjungi!
Itu yang menjadikan pemerintah memutuskan tetap dibukanya obyek wisata di Indonesia.
“Tujuan utama kita ini untuk menekan penyebaran dan penularan covid-19, bukan untuk kemudian membuat kegiatan ekonomi, khususnya sektor pariwisata ikut terimbas drastis," imbuh Menko PMK.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR