CewekBanget.ID - Kini perpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dari rumah lho.
Kita bisa perpanjang SIM secara online cukup dnegan menggunakan aplikasi SINAR.
Aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi, baru saja diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pada Selasa,(13/4/2021).
Baca Juga: Penting! 6 Info Soal Dispensasi Perpanjangan SIM Akibat Pandemi Covid-19
Dengan aplikasi SINAR kini masyarakat Indonesia yang hendak perpanjang SIM A atau C bisa lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus antre.
"Dengan kemudahan yang ada, ini akan mengurangi antrean dan warga yang menumpuk, jadi jumlah pemohon SIM yang dilayani akan meningkat," Ujar Listyo, dilansir dari Kompas.com.
Ikuti tutorial perpanjang SIM dengan aplikasi SINAR berikut.
1. Langkah pertama unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store, dari smartphone kita.
2. Masukkan data seperti nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
Selanjutnya pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
3. Masukkan NIK, nama lengkap kita sesuai KTP, dan unggah untuk diverifikasi melalui face recognition.
4. Pilih ikon SINAR jika kita akan perpanjangan SIM A dan C.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR