Meski digunakan di area luar kulit, namun tetap saja skincare dengan tujuan menghidrasi kebanyakan mengandung banyak air, dan akan meresap ke dalam kulit lewat pori-pori.
Simak penjelasannya girls!
Pada jaman Nabi dan Rasul penggunaan makeup atau skincare belum se-variatif saat ini, jadi perbandingan dengan hukum islam akan sedikit berbeda.
Namun ada sebuah fatwa yang menyebutkan kalau bercelak atau makeup sah-sah saja dilakukan orang yang sedang puasa.
Baca Juga: 5 Trik Jitu Biar Makeup Enggak Nempel di Masker. Jangan Salah Produk!
“Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat.
Menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar (pewarna kuku dan rambut), makeup, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa.
Hanya saja, tidak boleh menggunakan makeup jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260).
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR