Persyaratan atau aturan resmi untuk CPNS patuhi tercantum di Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Calon ASN akan gugur status CPNS-nya bila;
1. Berusia lebih dari 35 tahun saat melamar (untuk formasi umum)
2. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanan penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Baca Juga: Studi Baru! Vaksin AstraZeneca Bisa Bikin Tubuh Kebal Selama Setahun
3. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR