CewekBanget.ID - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 12 sampai 20 Juli 2021 ada perubahan aturan bagi penumpang kereta.
Pengguna kereta khususnya jarak dekat/ lokal diwajibkan mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Selain itu kini tak sembarang orang bisa naik KA lokal, hanya nereka yang berasal dari sektor esensial dan kritikal.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 'Memaksa' Tenaga Kerja Jadi 'Pengangguran' Karena Hilangnya Jam Kerja!
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bisa juga berupa surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR