CewekBanget.ID - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 12 sampai 20 Juli 2021 ada perubahan aturan bagi penumpang kereta.
Pengguna kereta khususnya jarak dekat/ lokal diwajibkan mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Selain itu kini tak sembarang orang bisa naik KA lokal, hanya nereka yang berasal dari sektor esensial dan kritikal.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 'Memaksa' Tenaga Kerja Jadi 'Pengangguran' Karena Hilangnya Jam Kerja!
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bisa juga berupa surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Stem Cell, Terobosan Baru Sebagai Solusi Perawatan Ortopedi Hingga Cedera Olahraga
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR